Pengertian Hadis - Hadis atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru lawan dari al-Qadim (lama) artinya yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat seperti (orang yang baru masuk/memeluk agama Islam). Hadis juga sering disebut dengan al-khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadis.
Hadis Nabi SAW |
Hadis dengan pngertian khabar sebagaimana tersebut diatas dapat dilihat pada beberapa ayat al-Qur'an, seperti QS. AL-tHUR (52): 34, QS. al-Kahfi (18): 6, dan QS. al-Dhuha (93): 11. Demikian pula dapat dilihat pada hadis berikut: Hampir-hampir ada seseorang diantara kamu mengatakan "ini kitab Allah" apa yang halal di dalamnya kami halalkan dan apa yang haran di dalamnya kami haramkan. Ketahuilah barang siapa yang sampai kepadanya suatu hadis dariku kemudian ia mendustakannya, berarti ia telah mendustakan tiga pihak, yakni Allah, Rasul, dan orang menyampaikan hadis tersebut.
Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi (ta'rif) yang berbeda-beda sesuai dengan sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Seperti pengertian hadits menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh ahli hadis. Menurut ahli hadis, pengertian hadits adalah: Segala perkataan Nabi, perbuatan dan hal ihwalnya.
Yang dimaksud dengan "hal ihwal" adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya. Ada juga yang memberikan pengertian lain: Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau.
Sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian hadis di atas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadis mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas; tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi SAW (hadis marfu) saja, melainkan termasuk juga yang disandarkan kepada para sahabat (hadis mauquf), dan tabi'in (hadis maqtu), sebagaimana disebut oleh Al-Tirmisi: Bahwasanya hadis itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW; melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf, yang disandarkan kepada sahabat; dan yang maqtu, yaitu yang disandarkan kepada tabi'in.Sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadits adalah Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara dan ketetapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar