Pengertian Tasyri/Tarikh Tasyri - Kata tasyri’ seakar dengan kata syari’at, adalah masdar dari
fi’il sulatsi majid satu huruf, yang secara etimologis berarti membuat atau
menetapkan syari’at. Secara terminologis, pengertian tasyri’ menurut Abd
al-Wahab Khallaf adalah: Pembentukan undang-undang untuk mengetahui hukum-hukum
bagi perbuatan orang mukallaf, dan ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi
di kalangan mereka.
![]() |
Pengertian Tasyri/Tarikh Tasyri |
Sementara itu pengertian tasyri’ menurut Kamil Musa adalah:
Penetapan peraturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyusunan perundang-undangan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan tasyri adalah penetapan materi syari’at.
Pengetahuan tentang tasyri’ berarti pengetahuan tentang cara, proses, dasar,
dan tujuan Allah dalam menetapkan hukum bagi manusia untuk kehidupan duniawi
dan ukhrawi. Dari aspek ini tampak bahwa tasyri’ lebih merupakan istilah teknis
tentang proses pembentukan dan penetapan peraturan perundang-undangan.
Kompetensi untuk menetapkan hukum/peraturan tersebut pada
dasarnya berada pada Allah, karena Ia adalah pencipta umat manusia dan segenap
mahluk-Nya yang lain, sementara norma-norma hukum itu merupakan ketentuan yang
mengatur kehidupan mereka. Sementara itu para rasulnya di utus untuk
menyampaikan dan menerangkan norma-norma tersebut kepada umat manusia. Dengan
demikian penetapan materi syari’at (tasyri) dalam pengertian ini hanya terjadi
di masa nabi.
Akan tetapi karena pernyataan-pernyataan eksplisit al-Quran
itu banyak mujmal, umum dan merupakan respon yuridis terhadap produk-produk
kultur manusia, sementara penjelasan-penjelasan Sunnah juga terkait dengan
zaman dan lingkungan tertentu, maka untuk beberapa hal perlu dilakukan
kajian-kajian ijtihad sebagai penjelasan lebih lanjut terhadap tuntutan nash,
serta memperolah jawaban terhadap berbagai persoalan yang belum secara
eksplisit tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu dengan melihat
pada subjek penetap hukumnya, tasyri’ dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu
tasyri samawi dan tasyri wadh’i.
Istilah yang memiliki keterkaitan penting dengan tasyri’
adalah tarikh tasyri. Secara terminologis, tarikh tasyri’ diartikan oleh
Muhammad Ali al-Sayis sebagai berikut: Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam
pada zaman Rasul dan masa sesudahnya dengan uraian dan periodisasi, menjelaskan
perkembangannya, serta membahas ciri-ciri yang spesifik, keadaan fuqaha dan
mujtahid dalam merumuskan hukum itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar