Sabtu, 14 November 2015

Pengertian Tasyri/Tarikh Tasyri

| Sabtu, 14 November 2015
Pengertian Tasyri/Tarikh Tasyri - Kata tasyri’ seakar dengan kata syari’at, adalah masdar dari fi’il sulatsi majid satu huruf, yang secara etimologis berarti membuat atau menetapkan syari’at. Secara terminologis, pengertian tasyri’ menurut Abd al-Wahab Khallaf adalah: Pembentukan undang-undang untuk mengetahui hukum-hukum bagi perbuatan orang mukallaf, dan ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka.
Pengertian Tasyri/Tarikh Tasyri
Sementara itu pengertian tasyri’ menurut Kamil Musa adalah: Penetapan peraturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyusunan perundang-undangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan tasyri adalah penetapan materi syari’at. Pengetahuan tentang tasyri’ berarti pengetahuan tentang cara, proses, dasar, dan tujuan Allah dalam menetapkan hukum bagi manusia untuk kehidupan duniawi dan ukhrawi. Dari aspek ini tampak bahwa tasyri’ lebih merupakan istilah teknis tentang proses pembentukan dan penetapan peraturan perundang-undangan.

Kompetensi untuk menetapkan hukum/peraturan tersebut pada dasarnya berada pada Allah, karena Ia adalah pencipta umat manusia dan segenap mahluk-Nya yang lain, sementara norma-norma hukum itu merupakan ketentuan yang mengatur kehidupan mereka. Sementara itu para rasulnya di utus untuk menyampaikan dan menerangkan norma-norma tersebut kepada umat manusia. Dengan demikian penetapan materi syari’at (tasyri) dalam pengertian ini hanya terjadi di masa nabi.

Akan tetapi karena pernyataan-pernyataan eksplisit al-Quran itu banyak mujmal, umum dan merupakan respon yuridis terhadap produk-produk kultur manusia, sementara penjelasan-penjelasan Sunnah juga terkait dengan zaman dan lingkungan tertentu, maka untuk beberapa hal perlu dilakukan kajian-kajian ijtihad sebagai penjelasan lebih lanjut terhadap tuntutan nash, serta memperolah jawaban terhadap berbagai persoalan yang belum secara eksplisit tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu dengan melihat pada subjek penetap hukumnya, tasyri’ dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu tasyri samawi dan tasyri wadh’i.


Istilah yang memiliki keterkaitan penting dengan tasyri’ adalah tarikh tasyri. Secara terminologis, tarikh tasyri’ diartikan oleh Muhammad Ali al-Sayis sebagai berikut: Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada zaman Rasul dan masa sesudahnya dengan uraian dan periodisasi, menjelaskan perkembangannya, serta membahas ciri-ciri yang spesifik, keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar