Pengertian Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (POSYANDU) - Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan
bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh,
untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggarakan pembangunan kesehatan, guna
memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam
memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian
ibu dan bayi.
POSYANDU |
POSYANDU |
Shakira (2009) menyebutkan Posyandu adalah suatu forum
komunikasi, alih teknologi dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mempunyai
nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini.
Posyandu juga merupakan tempat kegiatan terpadu antara
program Keluarga Berencana-Kesehatan di tingkat desa. Posyandu adalah pusat
kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.
Posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola
dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari
petugas kesehatan dalam rangkai pencapaian NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia
Sejahtera).
Istilah Posyandu yang dikenal sebagai Pos Pelayanan Terpadu adalah suatu tempat yang kegiatannya
tidak dilkukan setiap hari melainkan satu bulan sekali diberikan oleh pemberi
pelayanan kesehatan dan terdiri dari beberapa pelayanan kesehatan yaitu:
- Pelayanan Pemantauan Pertumbuhan Berat Badan Balita
- Pelayanan Imunisasi
- Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. Pelayanan Ibu berupa pelayanan ANC (Antenatal Care), kunjungan pasca persalinan (Nifas) sementara Pelayanan Anak berupa Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuhan Kembang Balita dengan maksud menemukan secara dini kelainan-kelainan pada balita dan melakukan intervensi segera.
- Pencegahan dan Penanggulangan diare dan Pelayanan Kesehatan lainnya (Arali, 2008).
Posyandu lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP)
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986.
Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomo Daerah tertinggal 13 Juni 2001
yang antara lain berisi Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu yang meminta
diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua
tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran ini
dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian
cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar