Rabu, 09 Maret 2016

Pengertian Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (POSYANDU)

| Rabu, 09 Maret 2016
Pengertian Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (POSYANDU) - Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggarakan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
POSYANDU

POSYANDU
Shakira (2009) menyebutkan Posyandu adalah suatu forum komunikasi, alih teknologi dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini.

Posyandu juga merupakan tempat kegiatan terpadu antara program Keluarga Berencana-Kesehatan di tingkat desa. Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana. Posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangkai pencapaian NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).
Istilah Posyandu yang dikenal sebagai Pos Pelayanan  Terpadu adalah suatu tempat yang kegiatannya tidak dilkukan setiap hari melainkan satu bulan sekali diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan dan terdiri dari beberapa pelayanan kesehatan yaitu:
  1. Pelayanan Pemantauan Pertumbuhan Berat Badan Balita
  2. Pelayanan Imunisasi
  3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. Pelayanan Ibu berupa pelayanan ANC (Antenatal Care), kunjungan pasca persalinan (Nifas) sementara Pelayanan Anak berupa Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuhan Kembang Balita dengan maksud menemukan secara dini kelainan-kelainan pada balita dan melakukan intervensi segera.
  4. Pencegahan dan Penanggulangan diare dan Pelayanan Kesehatan lainnya (Arali, 2008).

Posyandu lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986.


Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomo Daerah tertinggal 13 Juni 2001 yang antara lain berisi Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu yang meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar