Kamis, 07 April 2016

Pengertian Deposito Berjangka

| Kamis, 07 April 2016
Pengertian Deposito Berjangka - Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang namanya tertulis di dalam surat tanda bukti deposito tersebut pada waktu jatuh temponya berdasarkan perjanjian antara nasabah dan banknya. Ada jenis lain dari deposito berjangka, yaitu disebut dengan sertifikat deposito. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang dalam surat tanda bukti deposito tersebut tidak dituliskan nama pemilik, jadi bersifat atas unjuk. Maksudnya agar sertifikat deposito dapat dipindahtangankan (dalam arti dijual atau digadaikan). Yang berhak menggunakannya pada saat jatuh tempo adalah pemegang akhir.
Deposito Berjangka

Deposito Berjangka
Untuk menambah pemasukan uang, bank boleh pula menertibkan sekuritas (surat berharga) yang dijual melalui pasar uang. Di antara surat berharga itu adalah promes dan letter of credit (LC) yang diterbitkan untuk perusahaan domestik dalam rangka mendukung beberapa jenis kredit khusus. Besarnya dana yang diperoleh dari penerbitan surat berharga dapat dibaca dalam neraca pada rekening Surat Berharga yang Diterbitkan. Sebagai contoh, Bank Hagakita tidak menerbitkan surat berharga, yang tampak pada rekening Surat Berhargayang diterbitkan masih kosong.

Kadang-kadang bank memerlukan uang tunai yang lebih banyak dan mendesak sehingga bank yang bersangkutan dapat meminjam bank lain atau melalui pasar uang. Jumlah pinjaman itu dimasukkan dalam rekening Pinjaman Yang Diterima. Bank Hagakita tidak melakukan pinjaman baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing, terlihat pada rekeningnya yang masih kosong.

Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang bersifat ekuitas dalam hal pembayaran dividen dan bersifat utang apabila terjadi likuiditas bank yang bersangkutan. Untuk memenuhi kecukupan modal seperti yang diwajibkan bank sentral, setiap bank boleh meminjam uang khusus untuk modal dan ditulis dalam rekening dengan sebutan modal pinjaman.

Liabilitas lainnya terdiri dari berbagai jenis, seperti kewajiban sewa guna usaha, beban yang masih harus dibayar, taksiran uang pajak, kewajiban lain, dan hak minoritas dalam anak perusahaan konsolidasi.

Rekening terakhir dalam liabilitas adalah rekening ekuitas, yaitu modal yang berasal dari pemilik bank yang bersangkutan dan dari laba, agio (disagio) saham dan sebagainya, yang semuanya merupakan hak milik dari pemilik bank atau pemegang saham. Modal disetor adalah modal yang disetor pertama kali pada waktu pendirian bank yang bersangkutan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar