Jumat, 15 April 2016

Pengertian Penanaman Modal Asing

| Jumat, 15 April 2016
Pengertian Penanaman Modal Asing - UU No. 1 tahun 1967 tidak memberikan rumusan terhadap apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing. Undang-undang ini hanya menentukan bentuk penanaman modal asing yang dianut. Oleh karenanya, rumusan penanaman modal asing dapat dilihat dalam doktrin.
Penanaman Modal Asing 
Pengertian Penanaman Modal Asing

Istilah penanaman modal adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu invesment. Komaruddin, memberikan pengertian investasi dalam tiga arti, yaitu sebagai berikut:
  1. Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau suatu penyertaan lainnya.
  2. Suatu tindakan membeli barang-barang modal.
  3. Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan dimasa yang akan datang.
Apa yng dirumuskan diatas adalah rumusan penanaman modal dari aspek ekonomi, yang memandang investasi sebagai salah satu faktor produksi disamping faktor produksi lainnya. Menurut penulis, penanaman modal asing adalah suatu kegiatan penanaman modal yang didalamnya terdapat unsur asing (forign element), unsur asing mana dapat ditentukan oleh adanya kewarganegaraan yang berbeda, asal modal dan sebagainya.

Pasal 1 UU No. 1 tahun 1967 menyatakan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung dilakukan yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.

Berdasarkan apa yang diuraikan dalam pasal 1 UUPMA tersebut diatas, dapat ditarik adanya beberapa unsur sebagai berikut:
  1. Penanaman modal asing secara langsung. Organization for European Economic Co-operation (OEEC) memberikan rumusan bahwa direct invesment is meant acquisitions of sufficient interest in an under taking to ensure its control by the investor (suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanam modal diberi keleluasaan pengusahaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan atas modalnya tersebut). Disamping penanaman modal asing secara langsung, dalam praktek masih dikenal lagi adanya bentuk penanaman modal asing yang lain yaitu: a) PMA tidak langsung (indirect invesment), suatu jenis penanaman modal asing yang dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga, saham dan obligasi; b) Fortofolio Investment, yang pada dasarnya bentuk ini merupakan penanaman modal asing secara tidak langsung, namun menurut Kindleberger bahwa dalam bentuk ini sering terjadi semacam penyelundupan hukum yang mana menurut hukum sebagai penanaman modal asing secara langsung padahal sesungguhnya adalah tidak langsung atau sebaliknya. Hal ini dapat dilihat dalam operasionalnya sehingga tidak secara nyata bahwa penanam modal menanggung resiko atas modalnya; c) DISC (Debt Invesment Schame), yaitu hutang luar negeri yang kemudia dikonversikan menjadi penanaman modal asing.
  2. Dilaksanakan atau menurut undang-undang. Undang-undang yang dimaksud disini bukan saja undang-undang dalam arti formal (sempit) melainkan undang-undang dalam arti luas (materil) dengan dasar hukumnya adalah UUD 1945 TAP MPRS (MPR) dan UU No. 1 tahun 1967 jo UU No 11 tahun 1970 dan sejumlah peraturan perundangan lainnya.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar