Pengertian Pendidikan Karakter - Sekalipun, pendidikan karakter telah lama dianut bersama secara tersirat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, rasanya tidak mudah untuk memberi batasan akurat tentang apa sebenarnya yang dimaksud pendidikan karakter itu. Padahal unsur-unsurnya telah dirumuskan dalam tujuan pendidikan nasional sejak Indonesia merdeka hingga sampai sekarang ini. Dalam undang-undang No. 2/1989, pasal 4 dijelaskan bahwa:
Pengertian Pendidikan Karakter |
Pentingnya Pendidikan Karakter |
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kemudian dijelaskan dalam pasal 15 yang menyatakan bahwa: Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar yang menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, berpengetahuan berketrampilan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian mantap, mandiri, tanggung jawab, dan sebagainya sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut dipandang sebagai unsur-unsur karakter yang menjadi tujuan pendidikan nasional. Begitu pula tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003, Pasal 3 menyebutkan bahwa:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Potensi yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah kapasitas bawaan (inner capacity) manusia yang perlu diaktualisasikan melalui ranah pemdidikan Artinya, hanya dengan pendidikanlah seluruh potensi yang dimiliki manusia berkembang sehingga menjadi manusia seutuhnya. Keutuhan manusia ketika mampu mengembangkan pikiran, perasaan, psikomotorik, dan yang jauh lebih penting lagi adalah hati sebagai sumber spirit yang dapat menggerakkan berbagai komponen yang ada. Hal inilah yang dimaksud Ki Hajar Dewantara (KHD) dengan olah pikir, olah rasa, olah raga, dan olah hati. Artinya, pendidikan harus diarahkan pada pengolahan keempat domain tersebut.
Dalam hubungannya dengan pendidikan karakter, terdapat nilai-nilai luhur yang menjadi karakter dari masing-masing domain tersebut, dimana domain berpikir tersebut mencakup karakter-karakter seperti cerdas, kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, berpikir terbuka, produktif, berorientasi iptek, dan reflektif. Domain hati mncakup karakter-karakter untuk beriman dan bertakwa, jujur, amanah, adil, bertanggung jawab, berimpati, berani, mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa patriotik. Kemudian, domain raga mencakup karakter-karakter seperti bersih dan sehat, disiplin, sportif, tangguh, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih. Terakhir adalah domain rasa yang meliputi, karakter-karakter seperti ramah, saling menghargai, toleran, peduli, suka menolong, gotong royong, nasionalis, kosmopolit, mengutamakan kepentingan umum, bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja kerasa, dan beretos kerja (Samani dan Hariyanto, 2011: 25).
Karakter adalah kulminasi dari kebiasaan yang dihasilkan dari pilihan etik, perilaku, dan sikap yang dimiliki individu yang merupakan moral yang prima walaupun ketika tidak seorang pun yang melihatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar