Sabtu, 28 Mei 2016

Pengertian Simpanan Giro

| Sabtu, 28 Mei 2016
Pengertian Simpanan Giro - Simpanan giro merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat atau dana pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro atau sarana lainnya. Simpanan giro lebih dikenal dengan nama giro dapat ditawarkan kepada seluruh masyarakat baik perorangan maupun badan usaha sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening giro.
Pengertian Simpanan Giro

Simpanan Giro Adalah
Giro sangat bermanfaat bagi masyarakat yang melakukan aktivitas usaha, karena pemegang rekening giro akan banyak mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi usahanya. Memiliki rekening giro di bank pada dasarnya sama dengan memiliki uang tunai, karena fungsi rekening giro sama dengan memiliki uang tunai. Pemilik rekening giro dapat dengan mudah melakukan transaksi bisnisnya dengan melakukan pembayaran dengan cek atau bilyet giro.

Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 mendefinisikan simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Menurut Dendawijaya (2000: 56), dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut dengan rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
  1. Rekening atas nama perorangan;
  2. Rekening atas nama suatu badan usaha/lembaga, dan;
  3. Rekening bersama/tabungan.
Akuntasi giro merupakan pencatatan yang terkait dengan transaksi yang terjadi pada rekening giro. Pencatatan transaksi rekening giro dapat terjadi pada saat pembukaan, setoran tunai, pemindahbukuan, setoran kliring, penarikan tunai maupun penarikan kliring dan transaksi lainnya. Pencatatan akuntansi giro diatur sebagai berikut:
  • Transaksi rekening giro diakui sebesar nominal uang yang disetorkan oleh nasabah atau yang ditarik/dicairkan. Pada saat nasabah melakukan transaksi setoran atau penarikan secara tunai, maka bank akan melakukan pencatatan transaksi tersebut sesuai dengan uang tunai yang diterimanya.
  • Setoran giro dapat dilakukan secara tunai dan nontunai. Dalam hal setoran dilakukan secara tunai, maka setoran tersebut diakui pada saat uang diterima. Dalam hal setoran dilakukan secara nontunai (setoran kliring), maka setoran tersebut diakui setelah kliring efektif, yaitu setelah setoran berhasil ditagihkan ke bank tertagih.
  • Bank akan memberikan imbalan kepada pemegang rekening giro. Besarnya imbalan tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Imbalan yang berasal dari rekening giro disebut dengan jasa giro.
  • Dalam hal rekening giro bersaldo negatif, maka bank dapat memberikan kredit overdraft, yaitu kredit yang diberikan untuk memberikan tambahan dana ke rekening giro nasabah, bila terdapat penarikan cek dan/atau bilyet giro yang jumlahnya melebihi saldo rekening giro. Bank akan membebankan bunga overdraft.
Pembukaan rekening giro dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengisi formulir pembukaan rekening yang telah disediakan oleh bank. Calon nasabah simpanan giro dapat membuka rekening giro apabila memenuhi syarat dan ketentuan. Syarat yang harus dimiliki calon nasabah adalah sekurang-kurangya sebagai berikut:
  1. Calon nasabah tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).
  2. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  3. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank.
  4. Jumlah minimal setoran dan minimal saldo pengendapan.

Related Posts

1 komentar: