Minggu, 29 Mei 2016

Pengertian Surat Berharga yang Diterbitkan

| Minggu, 29 Mei 2016
Pengertian Surat Berharga yang Diterbitkan - Surat berharga yang diterbitkan merupakan surat-surat berharga yang diterbitkan oleh bank untuk dijual kepada pihak lain. Tujuan diterbitkannya surat berharga ini bagi bank dan dijual kepada pihak lain adalah untuk memperoleh dana pihak ketiga. Jenis-jenis surat berharga yang diterbitkan oleh bank pada umumnya berupa promes, SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), dan Obligasi serta surat berharga lain yang lazim diperdagangankan dalam pasar modal dan pasar uang. Penjualan surat-surat berharga ini dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas bank dengan memperoleh dana dari pihak ketiga.
Pengertian Surat Berharga yang Diterbitkan 

Pengertian Surat Berharga yang Diterbitkan 
Perdagangan SPBU bisa antara bank komersial, dengan lembaga keuangan bukan bank atau antarbank komersial dengan Bank Indonesia atau masyarakat umum selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Perdagangan SPBU dengan Bank Indonesia dilakukan secara lelang dengan sistem diskonto (Taswan: 113).

Pencatatan Surat Berharga yang Diterbitkan, dilakukan  pada saat terjadi penerbitan, penjualan, dan pelunasan. Pada saat penerbitan surat berharga artinya bank sudah memperoleh surat pengakuan utang dari nasabah, yaitu bisa bank lain atau lembaga keuangan bukan bank yang sewaktu-waktu surat tersebut dapat dijual untuk memperoleh dana. Dalam pembahasan akuntasi surat berharga yang diterbitkan akan dikelompokkan dalam beberapa jenis antara lain; akuntansi SBPU dan Akuntasi Obligasi.

  1. Akuntasi SPBU. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) pada umumnya diperdagangkan dengan sistem diskonto di pasar modal. Perlakuan akuntansi SPBU adalah sebagai berikut: a. SBPU yang diterbitkan diakui sebesar nilai nominal; b. Diskonto SBPU diakui sebagai bunga dibayar di muka dan diamortisasi selama jangka waktu SBPU tersebut.
  2. Akuntansi Obligasi. Dalam menentukan harga obligasi, emiten perlu mempertimbangkan tingkat bunga (kupon) obligasi, jangka waktu dan jatuh tempo, serta keuntungan yang diharapkan oleh investor atau bond yield. Harga obligasi merupakan penjumlahan present value dari aliran kas, biaya, biaya bunga ditambah present value dari nilai pokok obligasi pada saat jatuh tempo, dengan yield yang disyaratkan. Biaya bunga obligasi akan dibayar disetiap periode dan nilai pokok obligasi dilunasi setiap akhir periode saat jatuh tempo. (Rumus, bila penerimaan bunga (kupon) setiap tahun).

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar