Jumat, 14 Oktober 2016

Pengertian Air Mutlak

| Jumat, 14 Oktober 2016
Pengertian Air Mutlak - Terkait status hukumnya, air ini suci mensucikan. Pengertian air mutlak adalah air itu suci dalam dirinya sendiri dan mensucikan yang lain. Beberapa ulama juga mendefinisikannya berbeda-beda. Ada dua definisi Air Mutlak yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih Air Mutlak adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}. Pendapat lain mengatakan bahwa Air Mutlak adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. 

Pengertian Air Mutlak

Air mutlak ini suci dan dapat menyucikan menurut ijm ulama, dan ia dapat digunakan untuk menghilangkan najis, dan dapat juga digunakan untuk brwudhu dan mandi(sunnah atau wajib), berdasarkan firman allah swt, yang artinya[2],
dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.” (al-furqaan:48)
“....dan allah menurunkan air hujan dan langit kepadamu untuk mensucikan kamu dengan (hujan) itu....” (al-anfaal:11)

Adapun yang termasuk kategori ini adalah antara lain:

AIR HUJAN, SALJU, DAN AIR EMBUN
Hal ini juga merujuk pada hadisyang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya ketika hendak takbir di dalam shalat, Rasulullah berdiam sebentar sebelum membaca surah Al Fatihah, lantas saya bertanya, "Wahai Rasulullah - Demi Bapakku, engkau, dan Ibuku - Aku lihat kau terdiam dan antara takbir dan bacaan Surah Al-Fatihah, apa gerangan yang engkau ucapkan?" Rasulullah menjawab:

Saya membaca: Ya Allah, jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau inenjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah daku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dan kotoran. Ya Allah, sucikanlah daku dan kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun. (H.R. Jamaah kecuali Turmudzi)

AIR LAUT
Merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Humairah, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah. katanya: Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut? Berkatalah Rasulullah saw.:

Laut itu airnya suci lagi mensucikan(2), dan bangkainya halal dimakan. (Diriwayatkan oleh Yang Berlima)

AIR ZAMZAM
Bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhuk. (H.r. Ahmad)

AIR YANG BERUBAH-UBAH
Air yang berobah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini ialah bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman Allah Taala:

Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah kamu! (Al-Maidah: 6)


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar