Sabtu, 15 April 2017

Pengertian Sensus Penduduk

| Sabtu, 15 April 2017
Pengertian Sensus Penduduk - Sensus penduduk adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data kependudukan yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal di negara Indonesia. Sensus penduduk di Indonesia dilaksanakan setiap sepuluh tahun. Sejak Indonesia merdeka, telah dilaksanakan sensus penduduk sebanyak lima kali, yaitu pada 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000.

Logo Sensus Penduduk 2010 (Sumber: Google)


Sensus bertujuan untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk dalam periode waktu tertentu. Selain itu, sensus digunakan untuk mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk di berbagai wilayah, tingkat kelahiran, tingkat kematian, serta migrasi penduduk. Lembaga yang menangani urusan sensus penduduk di Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Badan ini terdapat di tingkat pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten).

Sensus penduduk dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.

  • Sensus de jure adalah pendataan penduduk yang di lakukan kepada penduduk yang benar-benar bertempat tinggal di wilayah tersebut.
  • Sensus de facto adalah pendataan penduduk yang dilakukan kepada semua penduduk yang pada waktu sensus berada di wilayah tersebut.

Manfaat dan Tujuan sensus penduduk

Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat:
  • mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
  • mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,
  • mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
  • mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
  • mengetahui arus migrasi, serta
  • merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar