Kamis, 08 Januari 2015

Pengertian Mahkamah Internasional

| Kamis, 08 Januari 2015
Pengertian Mahkamah InternasionalMahkamah internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB Yng berkedudukan di Den Haa (Belanda). Para anggota terdiri atas ahli terkemuka, yakni 15 orang hakim yang terpilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag Central


Mahkamah Internasional


Mahkamah Agung Internasional atau biasa disebut dengan Mahkamah Internasional, merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara negara bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional, mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.

Mahkamah Internasional dapat mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional , merupakan keputusan terakhir walaupun diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional , terdapat juga pengadilan abitrasi internaional. Arbitasi internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

Mahkamah Internasional dalam tugasnya untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya, dapat melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Hal ini dapat dilihat dari contoh-contoh berikut ini.

  1. Runduhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia,  Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namunpemerintah Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleanning) terutama pada etnik Kroasi dan Bosnia. Campu tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yang didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
  2. Masalah perbatasan teritorial dipulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung titik temu, disepakati untuk dibawah ke mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dan perjuangan panjang, pada awal tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut. Dari contoh kasus diatas Indonesia menyetujui hasil keputusan tersebut sebagai dukungan terhadap keputusan mahkamah internasional.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar