Jumat, 04 September 2015

Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Islam

| Jumat, 04 September 2015
Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Islam - Pengertian Asas Legalitas (Principle Of Legality), asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasa dikenal dengan istilah Nullum delictum Nulla Poena Sine praevia lage (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu), salah satu aturan pokok yang sangat penting dalam hukum p dan persyaratab idana Islam, ialah aturan yang berbunyi sebelum ada nas (ketentuan), tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat (La hukma li af'alil uqala qabla wurud in Nashi).
Asas Legalitas
Di kalangan ahli hukum Islam, bahwa asas legalitas merupakan konsekuwensi logis dari persyaratan seorang mukallaf, dan persyaratan perbuatan mukallaf. Adapun persyaratan seorang mukallaf itu:
  1. Sanggup memahami aturan-aturan yang berisi hukum taklifi (tuntutan-tuntutan seperti surruhan larangan dan sebagainya).
  2. Pantas dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi hukuman).
Syarat pada perbuatan :
  1. Perbuatan itu sanggup untuk ditinggalkan dan atau dikerjakan. 
  2. Perbuatan itu diketahui secara sempurna oleh seorang mukallaf, artinya :
  • Mengetahui  hukum-hukum taklifi, apabila hukum-hukum itu telah diundangkan atau telah disosialisasikan kepada masyarakat. Orang yang tidak mengetahui adanya perintah dan larangan, tentu tidak akan bertindak sesuai dengan perintah dan laramgan tersebut. Artinya tidak ada suatu kejahatan apabila tidak ada nas terlebih dahulu yang diundangkan kepada masyarakat.
  • Ada aturan yang memuat tentang ancaman hukuman pada perbuatan itu jika seseorang mukallaf berbuat atau tidak berbuat, penerapan syarat tersebut berarti bahwa sesuatu nas tentang perbuatan jarimah.
Asas legalitas dalam hukum pidana Islam dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Israa’ ayat 15: “Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”

Al-Qur’an surat al-An’aam ayat 19 menyatakan: “Katakanlah: "Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?" Katakanlah: "Allah". Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan Dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah Sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?" Katakanlah: "Aku tidak mengakui." Katakanlah: "Sesungguhnya Dia adalah Tuhan yang Maha Esa dan Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)".

Related Posts

1 komentar: