Selasa, 08 September 2015

Pengertian Pertanggungjawaban Pidana

| Selasa, 08 September 2015
Pengertian Pertanggungjawaban Pidana - Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam ialah pembebanan seseorang dengan akibat perbuatan atau tidak adanya perbuatan yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, dimana orang tersebut mengetahui maksud dan akibat dari perbuatan itu.

Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana ditegakkan atas tiga hal, yaitu: 
  1. Adanya perbuatan yang dilarang
  2. Dikerjakan dengan kemauan sendiri
  3. Pelakunya mengetahui akibat perbuatan tersebut.
Apabila terdapat tiga keadaan tersebut maka terdapat pula pertanggungjawaban pidana, apabila tidak terdapat, maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana. Karena itu orang gila, anak dibawah umur atau orang yang dipaksa dan terpaksa tidak dibebani. Pertanggungjawaban pidana, sebab dasar pertanggungjawaban pada kelompok itu tidak ada. Pembebasan pertanggungjawaban terhadap mereka ini didasarkan kepada hadis Nabi dan Al-Qur an. 

Berbeda dengan hukum positif pada masa-masa sebelum revolusi Perancis, setiap orang bagaimanapun keadanya bisa, dibebani pertanggungjawaban pidana, tanpa membedakan apakah orang tersebut mempunyai kemauan sendiri atau tidak, sudah dewasa atau belum. Bahkan binatang dan benda mati bisa dibebani pertanggungjawaban pidana, apabila menimbulkan kerugian pada pihak lain. Kematian juga tidak bisa menghindarkan seseorang dari pemeriksaan pengadilan dan hukuman. Demikian juga seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatan orang lain, meskipun orang tersebut tidak tahu menahu dan tidak ikut serta mengerjakannya. Baru setelah revolusi Prancis itu setelah di dahului oleh timbulnya aliran tradisionalisme dan aliran-aliran lainnya, pertanggungjawaban pidana itu hanya dibebankan kepada seseorang yang masih hidup yang memiliki pengetahuan dan pilihan.

Pembebanan pertanggungjawaban pidana tidak dilakukan terhadap badan hukum, hal ini diaturoleh hukum pidana Islam, misalnya baitul maal. Badan hukum ini dianggap mempunyai hak-hak milik dan dapat melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. Akan tetapi, dalam ketentuan hukum pidana Islam badan hukum itu tidak dibebani pertanggungjawaban pidana, karena sebagaimana telah diuraikan pertanggungjawaban pidana didasarkan pada adanya pengetahuan dan pilihan, sementara kedua hal tersebut tidak terdapat dalam badan hukum. Dengan demikian apabila terjadi perbuatan-perbuatan yang dilarang yang dilakukan oleh orang-orang yang bertindak atas namanya, maka orang-orang (para pengurusnya) itulah yang dibebani pertanggungjawaban pidana.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar