Jumat, 30 Oktober 2015

Pengertian Pajak

| Jumat, 30 Oktober 2015
Pengertian Pajak - Kita sudah pernah membahas kegiatan konsumsi. Sekedar  mengingatkan, konsumsi dapat dilakukan oleh rumah tangga, perusahaan, maupun pemerintah. Namun, konsumsu berupa barang dan jasa itu tidak dapat kita peroleh secara gratis. Kita membutuhkan sejumlah uang agar dapat melakukan kegiatan konsumsi barang ataupun jasa. Darimana kita memperoleh uang?
Pajak
Pajak
Kita mulai dari sector rumah tangga. Di keluargamu, dari mana sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga? Ya dari upah atau gaji yang diterima orang tua sebagai imbalan atas hasil kerja mereka. Selain dari upah atau gaji, kita dapat memperoleh uang dari hasil sewa, jika kita mempunyai rumah atau barang lain yang kita sewakan.

Bagaimana dengan perusahaan? Perusahaan memperoleh sumber pembiayaan untuk membeli faktor-faktor produksi yang digunakannya dari modal usaha, baik modal sendiri maupun pinjaman modal dari bank atau orang lain. Bagi perusahaan yang sudah berproduksi, selain dari modal sendiri, sumber pembiayan juga bisa berasal dari keuntungan yang diperoleh.

Lalu bagaimana dengan pemerintah? Dalam bahasan ini, pemerintah yang kita maksud adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pemerintah juga membutuhkan sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan pembangunan. Untuk membangun fasilitas umum, seperti sekolah, jembatan, jalan, rumah sakit, tentu saja pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar, termasuk untuk membayar gaji dan pensiunan pegawai pemerintah.

Setelah kita mengetahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pemerintah, selanjutnya kita akan belajar mengenai konsep pajak.

Pengertian pajak secara umum adalah iuran rakyat kepada Negara atau pungutan yang dilakukan Negara kepada rakyat, untuk membiayai keperluan pemerintah dan kepentingan masyarakat umum yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan (undang-undang) dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung atas pembayaran pajak yang dilakukan.

Dari pembahasan di atas, beberapa jenis pajak. Pajak-pajak tersebut, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajaak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Materai, Pajak-pajak tersebut merupakan sebagian pajak yang ditanggung oleh keluarga kita. Kamu bisa tanyakan dengan orang tuamu, jenis pajak lainnya yang selama ini dibayar oleh orang tuamu.




Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar