Senin, 23 November 2015

Pengertian Sunnah

| Senin, 23 November 2015
Pengertian Sunnah - Secara etimologis, kata sunnah berarti jalan yang biasa dilalui atau cara yang senantiasa dilakukan, apakah cara itu sesuatu yang baik atau buruk. Pengertian Sunnah secara etimologi ini dijumpai dalam Sabda Rasul yaitu 
Barang siapa yang melakukan Sunnah yang baik, maka baginya pahala serta pahala orang yang mengerjakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka baginya siksaan dan siksaan orang yang mengerjakannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.

Para ulama Islam mengutip kata Sunnah dalam Al-Qur'an dan bahasa Arab yang mereka gunakan dalam arti khusus yaitu, yaitu cara yang lazim dilakukan dalam menjalankan amalan agama. Kata sunnah dalam prriode awal Islam dikenal dalam artian seperti ini. Kata sunnah jika di kaitkan dengan kata kitab, dapat berarti cara berpegang  teguh atau cara pengamalan ajaran agama berdasarkan kebiasan yang dilakukan Rasulullah. Dalam pengertian ini kata Sunnah merupakan lawan dari kata bid'ah yaitu amaliah dalam urusan agama yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah.

Secara terminologis, Sunnah dapat dilihat dari tiga aspek ilmu yaitu, ilmu hadis, ilmu fiqh, dan ilmu ushul fiqh. Sunnah menurut para ahli hadis identik dengan Hadis yaitu, segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik perkataan, perbuatan, ahlak maupun ketetapan atau sifatnya, baik sebagai Rasul atau sebagai manusia sebelum diutus menjadi Rasul. Sebagian ulama ada yang membedakan antara Sunnah dan Hadis. Dilihat dari aspek etimologis kedua kata itu memang berbeda. Kata hadis lebih mengarah kepada ucapan-ucapan Rasulullah, sedangkan Sunnah lebih mengarah kepada perbuatan dan tindakan Rasulullah yang menjadi tradisi dalam kehidupan masyarakat Islam di masa salaf.

Sunnah menurut ulama ushul fiqh adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang berhubungan dengan hukum. Sedangkan Sunnah dalam perspektif ulama fiqh adalah sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti, dengan pengertian diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa yang tidak melakukannya.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar