Jumat, 13 November 2015

Pengertian Syariat Islam

| Jumat, 13 November 2015
Pengertian Syariat Islam - Syariat dari segi bahasa mempunyai dua makna, pertama, berarti jalan lurus, sebagaimana firman Allah SWT (Q.S, al-Jaatsiyah (45): 18) artinya: Kemudian kami jadikan Kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dan urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Syariat Islam
Kedua, berarti tempat datangnya air yang mengalir untuk diminum. Secara terminologi (istilah) syariat menurut Syaikh Mahmud Syaltut, mengandung arti hukum-hukum tata aturan yang Allah syariatkan bagi hambanya untuk diikuti hubungan mereka sesama manusia. Menurut Faruq Nabhan syariat berarti segala ssesuatu yang di syariatkan Allah kepada hamba-hambanya. Dan menurut Manna al-Qathan, syariat berarti segala ketentuan Allah SWT yang di syariatkan bagi hamba-hambanya baik menyangkut aqidah, ibadah ahlak maupun muamalah.

Syariat ialah apa (hukum-hukum) yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hambanya yang di bawah oleh salah seorang Nabinya baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan yaitu yang disebut sebagai hukum-hukum cabang dan amalan dan untuknya maka dihimpunlah ilmu pikhi atau berhubungan dengan cara mengadakan kepercayaan i'tiqad) yaitu yang disebut hukum-hukum pokok dan kepercayaan dan untuknya maka dihimpunlah ilmu kalam. Syariat juga disebut juga agama (al-millah dan al-din).

Sedangkan menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. melalui rasul-Nya untuk hamba-Nya agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah amaliyah (ibadah dan muamalah) dan yang berkaitan dengan ahlak selanjutnya dilihat dari segi hukum syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan yang ditetapkan oleh Allah SWT. yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman dan ahlak, baik dalam hubungan dengan Allah maupun sesama manusia dan benda dalam masyarakat.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa syariat identik dengan (kandungan) al-quran dan al-hadis. Atau dapat ditegaskan bahwa syariat itu  tidak lain dari ajaran Islam secara keseluruhan yang disebut al-din seperti yang ditegaskan dalam ajaran Islam Q.S. al-Syura (14):13 yang berbunyi: Dia telah mewasiatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu Tegakkanlah agama dan jangan kamu terpecah belah tentangnya.





Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar