Minggu, 27 Desember 2015

Pengertian Kemitraan

| Minggu, 27 Desember 2015
Pengertian Kemitraan - Pengertian kemitraan menurut Japar (2000) ialah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Pengertian yang lain menurut Depkes RI (2003), ialah hubungan (kerja sama) antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan (memberi manfaat) untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan atas kesepakatan, prinsip, dan peran masing-masing.
Kemitraan Kesehatan Global

Kemitraan 
Kedua pengertian tersebut prinsipnya untuk mencapai tujuan dan saling menguntungkan serta tidak ada paksaan dalam melaksanakan kemitraan. Landasan kemitraan dalam bidang kesehatan, tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Schuster dan Geoppinger (1996) dalam Helvie (1998) menyatakan bahwa kemitraan dalam kesehatan komunitas adalah kekuatan seluruh partisipan dalam proses berubah untuk memperbaiki kesehatan komunitas secara fleksibel dan melalui informasi serta negosiasi.

Informasi diperlukan agar seluruh partisipan menyadari persepsi, hak-hak, dan tanggung jawab dalam sebuah kemitraan. Dikatakan fleksibel karena sebuah hubungan mengakui adanya pihak lain. Negosiasi diperlukan karena kemitraan mempunyai kontribusi yang bervariasi dan situasi yang berbeda dalam sebuah tahap perubahan.

Peran negoisasi juga didukung oleh Courtney et al. dalam Helvie (1998) yang menyatakan bahwa negosiasi merupakan gabungan kekuatan antara profesional kesehatan dan individu, keluarga, dan/atau komunitas untuk mencapai tujuan dan mempertinggi kapasitas hubungan di antaranya agar efektif. Menurut riset Hersey dan Blancard's, pendekatan partisipasi akan lebih efektif jika dikerjakan secara matang, komunitas yang kompeten yang dapat melakukan proses perubahan pada dirinya.

Kemitraan ini dilaksanakan di setiap tingkat administrasi dan harus terjalin antar sektor pemerintah maupun non-pemerintah, institusi, LSM, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat, sektor swasta, dan penyandang dana (Depkes RI, 2005). Kemitraan pada lingkungan sekolah dapat dilakukan antara pihak sekolah dengan dinas terkait misalnya Puskemas, Dinas Kesehatan, Walikota, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dinas Pendidikan, Kelurahan dan lain-lain. Dengan kemitraan, masalah kesehatan remaja diharapkan dapat diatasi secara optimal, baik oleh pihak sekolah maupun mitra yang terlibat terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan rokok, minuman keras, dan obat terlarang.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar