Selasa, 01 Maret 2016

Pengertian Sistem Rujukan (Refferal)

| Selasa, 01 Maret 2016
Pengertian Sistem Rujukan (Refferal) - Menurut SK Kemenkes RI No. 23 tahun 1972 tentang system rujukan, pengertiannya adalah Sistem suatu system jaringan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab atas masalah yang timbul, baik secara vertical ataupun secara horizontal kepada yang lebih mampu.
Sistem Informasi Jejaring Rujukan
Komunikasi yang baik antara dokter keluarga dan pasiennya mengenai tatalaksana dan alasan rujukan yang akan dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun kekeliruan,  pelimpahan kewenangan tersebut sifatnya tidak tetap, melainkan hanya pada penyakit yang dirujuk saja. Penanganan selanjutnya dari masalah kesehatan pasien tetap menjadi tanggung jawab dan wewenang dokter keluarga.

Sistem rujukan ini secara konsepsional menyangkut hal-hal sebagai berikut:
  1. Rujukan medis yang pada dasarnya menyangkut masalah pelayanan medis perorangan, yang antara lain meliputi:  a) Rujukan kasus untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan medik seperti operasi dan lain-lain; b) Rujukan bahan pemeriksaan (specimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap; c) Rujukan ilmu pengetahuan, antara lain mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan tindakan, memberi pelayanan, ahli pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
  2. Rujukan kesehatan yang pada dasarnya menyangkut masalah kesehatan masyarakat secara luas, meliputi: a) Rujukan sarana dan logistic, antara lain peminjaman peralatan foging , peminjaman alat laboratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual, bantuan obat, vaksin, bahan habis pakai, dan bahan makanan; b) Rujukan tenaga, antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyelidikan kejadian luar biasa, penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam; c) Rujukan operasional, antara lain usaha kesehatan kerja, usaha kesehatan jiwa, pemeriksaan contoh air bersih.

Jalur rujukan kesehatan meliputi:
  1. Rujukan pelayanan medis: a) Antara masyarakat dengan puskesmas; b) Antara puskesmas pembantu/bidan desa dengan puskesmas; c) Intern antara petugas puskesmas/puskesmas rawat inap; d) Antara puskesmas dengan rumah sakit/laboratorium/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  2. Rujukan pelayanan kesehatan: a) Dari puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/kota; b) Dari puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten, baik intrasektoral maupun lintas sectoral; c) Jika rujukan di Kabupaten/kota masih belum mampu menanggulangi, dapat diteruskan ke tingkat propinsi/pusat.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar