Jumat, 15 April 2016

Pengertian Modal Asing

| Jumat, 15 April 2016
Pengertian Modal Asing - Pengertian modal asing dalam UU No. 1 tahun 1967 diatur dalam pasal 2 yang meliputi:
  1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang persetujuan  pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru, milik orang asing dan bahan-bahan dimasukkan dari luar dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  3. Dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
    Pengertian Modal Asing

    Modal Asing
Penjelasan pasal 2 mengemukakan bahwa modal asing dalam undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang digunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

Ismail Sunny mengemukakan bahwa khusus untuk jenis modal asing yang tersebut dalam pasal 2 huruf (a), kreteria sebagai modal asing adalah apabila alat pembayaran luar negeri sedemikian bukan kekayaan devisa Indonesia. Kekayaan devisa Indonesia adalah devisa yang dikuasai oleh negara dan yang dimiliki baik oleh Negara maupun oleh warga negara Indonesia.

Menurut pasal 1 angka 2 UU No. 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, ditemukan bahwa devisa adalah asset dan kewajiban pemerintah yang digunakan dalam transaksi internasional. Selain alat-alat pembayaran luar negeri sebagaimana disebutkan diatas, alat-alat untuk perusahaan (equitment) juga ditentukan sebagai modal asing dengan persyaratan bahwa alat-alat perlengkapan tersebut haruslah alat-alat yang diperoleh tidak atas beban/biaya dari kekayaan devisa Indonesia yang berada dalam perusahaan negara.

Untuk modal asing yang tersebut dalam pasal 2 huruf (c) berupa bagian dari hasil perusahaan dimaksudkan adalah bagian dari hasil perusahaan yang diperkenankan ditransfer sesuai dengan pasal 19 UU No. 1 tahun 1967 yang antara lain berupa keuntungan modal asing.

G. Kartasapoetra mengemukakan bahwa pengertian modal asing yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 1 tahun 1967 tersebut adalah sangat luas, yaitu tidak hanya berbentuk valuta asing saja, tetapi juga:
  1. Alat-alat kelengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, yang dalam hal ini tentulah merupakan alat-alat perlengkapan yang serba mutakhir yang dimasukkan oleh penanam ke tanah air kita.
  2. Penemuan-penemuan milik penanam atau badan asing tersebut atau milik orang lain yang digunakan badan asing yang bersangkutan untuk dipakai dalam perusahaan yang dibukanya di tanah air kita.
  3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan selama menjalankan operasinya ditanah air kita dan yang merupakan bagiannya yang ditransfer ke luar negeri, tetapi oleh penanamnya dipergunakan kembali di Indonesia dengan maksud menambah kekuatan modalnya.
Berkaitan dengan pengaturan modal asing dalam pasal 2 UUPMA, Sunaryati Hartono, mengemukakan bahwa yang menjadi ukuran apakah sesuatu itu termasuk modal asing atau bukan, ternyata adalah:
  1. Dalam hal valuta asing: Apakah valuta asing itu merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia atau tidak, dan 
  2. Dalam hal alat-alat atau keahlian: Apakah alat, barang atau keahlian tertentu itu merupakan milik orang asing atau tidak.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar