Selasa, 03 Mei 2016

Pengertian Corporate Governance

| Selasa, 03 Mei 2016
Pengertian Corporate Governance - Istilah corporate governance pertamakali diperkenalkan oleh Cadbury Commitee, Inggris pada tahun 1922 dalam laporannya yang bertajuk Cadbury Report (Sukrisno Agoes, 2006). Mereka kemudian mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Pengertian Corporate Governance

Corporate Governance adalah
Istilah corporate governance selanjutnya dipopulerkan oleh Robert I. Tricker pada tahun 1984, yang memilah-milah istilah ini ke dalam sub-sub bidang kegiatan.

Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat GCG) adalah upaya perbaikan terhadap sistem, proses, dan seperangkat peraturan dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan memperjelas hubungan, wewenang, hak dan kewajiban semua pemangku kepentingan dalam arti luas dan khususnya organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi dalam arti sempit.

Di beberapa negara, perhatian lebih besar terhadap GCG ini dipicu oleh skandal perusahaan-perusahaan publik terkemuka di Amerika dan Eropa seperti Enron, Worldcom, dan Tyco. Cadbury Report (AS) menyebutkan bahwa keruntuhan perusahaan-perusahaan publik tersebut karena kegagalan strategi maupun praktik curang dari manajemen puncak yang berlangsung tanpa batas dalam waktu yang cukup lama dan karena lemahnya pengawasan independen oleh jajaran dewan direksi, 1998 diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG, sistem perundang-undangan yang lemah, standar akuntansi dan audit yang tidak konsisten, praktik perbankan yang ceroboh, serta perilaku direksi yang tidak konsisten, praktik perbankan yang ceroboh, serta perilaku direksi yang mengabaikan hak-hak pemegang saham minoritas.

Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance (KNKGCG) yang dibentuk tahun 1999 berdasarkan SK Menko Ekuin Nomor KEP/31/M. EKUIN/08/1999 telah mengeluarkan pedoman GCG. Pedoman tersebut disempurnakan pada tahun 2006 oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKGCG. KNKG mengeluarkan Pedoman Umum GCG Indonesia berisi lima prinsip dasar sebagai berikut (Arafat dan Waluyo, 2008):
  1. Transparansi
  2. Akuntabilitas
  3. Tanggung Jawab
  4. Independensi dan
  5. Kewajaran dan Kesetar

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar