Rabu, 01 Juni 2016

Pengertian Kredit

| Rabu, 01 Juni 2016
Pengertian Kredit - Kegiatan bank dalam penyaluran dana kepada pihak lain, yang paling besar dalam bentuk kredit. Dalam neraca bank pada sisi aktiva, kredit merupakan aktiva produktif yang terbesar dan memberikan pendapatan yang paling besar dibanding aktiva produktif lainnya.
Pengertian Kredit

Pengertian Kredit
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kredit yang diberikan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturasasi, dan pembelian surat berharga debitur yang dilengkapi dengan note purchase agreement (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, 2001).

Unsur kredit terdiri dari:
  1. Debitur dan Kreditur. Kedua pihak yang melakukan transaksi kredit, yaitu debitur dan kreditor. Debitur atau yang disebut juga nasabah adalah pihak yang mendapat pinjaman dari kreditor dan kreditor adalah pihak yang memberikan pinjaman atau menyalurkan pinjaman yaitu bank.
  2. Perjanjian. Setiap kredit yang diberikan oleh bank harus didasari adanya perjanjian antara bank dengan debitur berupa perjanjian kredit. Perjanjian kredit akan mengikat kedua pihak, yaitu bank dan debitur untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kredit.
  3. Jangka Waktu. Setiap kredit harus ditentukan jangka waktu pemberian kredit, yaitu jangka waktu mulai dari kredit dicairkan sampai dengan kredit lunas.
  4. Balas Jasa. Bank memberikan kredit dengan tujuan agar memperoleh pendapatan atau balas jasa, yaitu berupa bunga untuk bank konvensional.
  5. Kepercayaan. Bank memberikan kredit kepada debitur karena bank percaya bahwa dana yang di salurkan kepada debitur akan dapat dikembalikan. Bank percaya bahwa debitur dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
  6. Resiko. Setiap penyaluran dana pasti mengandung resiko bahwa dana itu tidak kembali. Kredit yang diberikan oleh bank debitur akan mengandung resiko adanya kemungkinan debitur tidak dapat mengembalikan dana pinjaman. Oleh karena itu, bank harus melakukan analisis kredit sebelum memutuskan untuk memberikan kredit kepada debitur.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar