Kamis, 12 Mei 2016

Pengertian Mutu Pelayanan Kesehatan/Kebidanan

| Kamis, 12 Mei 2016
Pengertian Mutu Pelayanan Kesehatan/Kebidanan - Mutu Pelayanan Kesehatan/Pelayanan Kebidanan ialah tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan/Kebidanan yang diselenggarakan, yang satu pihak menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata. Penduduk, serta di pihak lain tatacara penyelenggaraannya sesuai standar dan Etika yang ditetapkan.
Pengertian Mutu Pelayanan Kesehatan/Kebidanan

Pengertian Mutu Pelayanan Kesehatan/Kebidanan
Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas, berfokus pada pelayanan kesehatan perempuan, bayi baru lahir dan anak balita. Bidan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan peran fungsi dan tugasnya yang telah disyahkan atau sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/202 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Dalam menjalankan praktiknya, bidan memiliki 3 (tiga0 area pelayanan yaitu:
  • Pelayanan kebidanan (Pelayanan kepada ibu dan anak). a) Asuhan bagi perempuan (pra nikah), pra kehamilan, selama hamil, melahirkan, pasca melahirkan, interval antara kehamilan, menopause); b) Pelayanan kepada bayi baru lahir, bayi dan balita.
  • Pelayanan keluarga Berencana. a)Konseling; b) Penyediaan berbagai jenis kontrasepsi lengkap dengan nasehat dan tindakan bila timbul efek samping.
  • Pelayanan Kesehatan Masyarakat. a) Persalinan di rumah; b) Kunjungan rumah; c) Deteksi dini kelainan pada ibu dan anak
Badan memberikan pelayanan pada setiap tatanan pelayanan kesehatan di desa, bidan praktik mandiri (swasta) Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Rumah bersalin, Rumah Sakit Bersalin/Rumah Sakit I, ibu dan Anak serta di Rumah Sakit Umum.

Program Jaminan mutu Prospektif  ialah Program Jaminan Mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan, upayanya terutama ditunjukan pada unsure masukan dan lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsure masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok Program Menjaga Mutu Prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan, beberapa diantaranya:
  1. Standarisasi (Standaridization). untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan (Kebidanan), Izin penyelenggarakan pelayanana kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang Standarisasi, yang lazimnya mencakup institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
  2. Perizinan (lecencure). Sekalipun Standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazim nya ditinjau secara berkala,Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan.
  3. Sertifikasi (certification). Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang benar-benar memenuhi persyaratan.
  4. Akreditasi (accreditation). Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang meneyelenggarakan pelayanan kesehatan.


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar