Senin, 08 Agustus 2016

Pengertian Pertanian

| Senin, 08 Agustus 2016
Pengertian Pertanian - Dalam berbagai buku atau tulisan, kita sering menjumpai pembagian pertanian ke dalam pertanian dalam arti luas dan pertanian dalam arti sempit. Pertanian dalam arti luas mencakup:
Pengertian Pertanian

Pengertian Pertanian
  1. pertanian rakyat atau disebut pertanian dalam arti sempit,
  2. perkebunan, termasuk di dalamnya perkebunan rakyat dan perkebunan besar, 
  3. kehutanan,
  4. peternakan, dan 
  5. perikanan.
Namun, di dalam praktik pembagian secara konvensional tersebut ternyata kurang konsisten dan tidak jarang menimbulkan kesulitan. Misalnya, perkebunan rakyat secara ekonomis juga dapat disamakan dengan pertanian rakyat karena perbedaannya hanya terletak pada macam komoditi atau hasilnya saja, yaitu tanaman bahan makanan bagi pertanian rakyat dan tanaman perdagangan terutama bahan-bahan ekspor bagi perkebunan rakyat.

Di pihak lain, dalam kenyataannya tanaman padi, jagung, dan ketela juga merupakan tanaman perdagangan yang penting tidak saja untuk pasaran dalam negeri, tetapi jagung dan ketela (gaplek) juga untuk pasaran luar negeri. Sebaliknya, petani yang menanam tanaman perkebunan seperti karet, kopi, lada banyak pula yang menanam padi dan jagung terutama untuk kebutuhan konsumsi keluarganya sendiri. Dengan demikian, pembagian antara pertanian rakyat dan perkebunan menjadi kabur dan kehilangan arti. Oleh karena itu, dalam hal ini disarankan pembagian bidang pertanian menjadi dua, yaitu
  1. pertanian rakyat, dan 
  2. perusahaan pertanian 
Ditinjau dari segi ekonomi, pertanian rakyat sebagai pertanian keluarga (pertanian subsisten atau setengah subsisten), sedangkan perusahaan pertanian adalah perusahaan pertanian yang diusahakan sepenuhnya secara komersial.
  1. Pertanian Rakyat: Pertanian rakyat adalah usaha pertanian keluarga di mana diproduksi bahan makanan utama seperti padi, palawija (jagung, kacang-kacangan, dan ubi-ubian) dan tanaman holtikultura, yaitu sayur-sayuran dan buah-buahan. Pertanian rakyat diusahakan di tanah sawah, ladang, dan pekarangan. Walaupun tujuan penggunaan hasil-hasil tanaman ini bukab merupakan kreteria, namun pada umumnya sebagian besar hasil-hasil pertanian rakyat adalah untuk keperluan konsumsi keluarga. Di samping hasil-hasil usaha tani, pertanian rakyat juga meliputi pula usaha-usaha mata pencaharian tambahan, yaitu peternakan, perikanan, dan kadang-kadang usaha pencaharian hasil hutan.
  2. Perusahaan Pertanian: Perusahaan pertanian sebagai lawan pertanian rakyat adalah perusahaan pertanian yang memproduksi hasil tertentu dengan sistem pertanian seragam di bawah sistem manajemen yang terpusat (centralized) dengan menggunakan berbagai metode ilmiah dan teknik pengolahan yang efisien, untuk memproleh laba yang sebesar-besarnya. Di Indonesia, perusahaan-perusahaan pertanian penting dan sudah mempunyai sejarah yang lama adalah perkebunan (plantation) yang mengusahakan tanah-tanah yang luas berdasarkan hak-hak pengusahaan tertentu. Di samping itu, perusahaan pertanian dapat berbentuk perusahaan eksploitasi hutan, perusahaan peternakan atau perikanan (laut dan darat) yang semuanya mempunyai tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar