Selasa, 18 Juli 2017

Pengertian Cek (Surat Berharga)

| Selasa, 18 Juli 2017
Pengertian Cek (Surat Berharga) - Cek merupakan suatu surat berharga banyak digunakan dalam lalulintas perdagangan. Maksud diterbitkan/di keluarkannya cek tiada lain untuk pembayaran seketika, baik untuk keperluan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) maupun untuk keperluan pembayaran kepada pihak lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa cek sebagai pengganti uang tunai atau sebagai alat pembayaran.

Contoh cek


Agar suatu surat dapat dikatakan cek harus mamanuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 178 KUHD yang sekaligus merupakan syarat formal suatu cek. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. harus ada perkataan cek yang dimuat atau tertera pada lembaran cek
b. Perintah / suruhan tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama pihak yang harus membayar (wajib bayar), yaitu bank.
d. Penetapan di mana pembayaran harus dilakukan.
e. Tanggal dan tempat cek diterbitkan / dikeluarkan.
f. Tanda tangan orang yang menerbitkan.

Seseorang yang ingin menerbitkan suatu cek, maka ia harus mempunyai rekening di bank. Selain itu ia juga harus mempunyai simpanan / dana pada bank yang bersangkutan. Orang yang mempunyai hubungan dengan bank terutama yang berkaitan dengan masalah simpanan atau pinjaman, disebut nasabah. Bagi orang yang telah terdaftar sebagai nasabah bank, maka kepadanya diberikan buku cek. Buku cek ini memuat kira-kira 10 atau 25 lembar cek yang diberi nomor urut.

Setiap lembar cek terdiri atas dua bgian, yaitu bagian terkecil di sebelah kiri, dan bagian terbesar di sebelah kanan. Pada kedua bagian itu apabila akan diisi maka harus ditulis :
1) Jumlah uang yang harus dibayar.
Dalam penulisan jumlah uang ini selain dengan angka, juga dengan huruf.
2) Tanggal dan tempat penerbitan.
Pencantuman tanggal pada cek sangat penting, karena berkaitan dengan waktu mulai diperbolehkannya pencairan cek. Dengan kata lain untuk menentukan tanggal mulai berjalan tenggang waktu pembayaran cek, yairu 70 hari.

3) Kepada siapa harus dibayar.
Untuk menghindari jangan sampai terjadi cek itu dicairkan oleh orang yang tidak berhak atas pembayaran uang tersebut, biasanya dituliskan nama orang yang akan menerima pembayaran uang itu. Namun sering juga cek yang tidak dituliskan nama orang yang akan menerima pembayaran, atau dikosongkan saja. Maksudnya untuk mempermudah pengalihan cek itu kepada pihak lain tanpa harus diendosmen.

4) Tanda tangan yang bersangkutan.
Tanda tangan disini dimaksudkan sebagai persetujuan dari pihak yang menerbitkan cek. Tanpa ada tanda tangan, maka pihak bank tidak akan mencairkan cek tersebut.

Dalam penerbitan suatu cek, biasanya disertai dengan meterai yang ditempelkan pada tempat kita menanda tangani cek. Namun sekarang tidak lagi menggunakan meterai yang ditempel melainkan sudah tertera pada cek tersebut dalam bentuk stempel / cap meterai yang nilainya Rp 6000.00

Setelah cek tadi diisi lalu yang sebelah kanan disobek dan diberikan kepada orang yang harus menerima pembayaran (pembawa/pemegang). Kemudian cek itu hendaklah segera dicairkan kepada bank yang ditunjuk, sebab masa berlaku cek terbatas sampai 70 hari sejak tanggal yang tercantum pada cek.

Dalam sirkulasi cek tersebut melibatkan pihak-pihak sebagai berikut :

  • Penarik (orang yang menandatangani cek).
  • Tersangkut, yaitu pihak yang melakukan pembayaran (bank) di mana penarik mempunyai dana atau simpanan.
  • Pemegang, yaitu orang yang berhak menerima pembayaran yang namanya tercantum dalam cek.
  • Pembawa, yaitu orang yang ditunjuk / berhak menerima pembayaran tanpa menyebutkan namanya dalam cek.
  • Pengganti (order), yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang cek dengan jalan endosemen. Endosemen adalah pemindahan hak milik atau surat berharga (dalam hal ini cek). Umumnya cek dapat diendosemen adalah cek atas pengganti (aan order).

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar