Kamis, 04 Januari 2018

Pengertian Uang Kertas

| Kamis, 04 Januari 2018
Pengertian Uang Kertas - Uang kertas adalah alat bayar yang sah untuk jumlah yang besar. Kebanyakan negara sekarang ini menganut sistem standar kertas, termasuk Indonesia. Dengan standar ini peredaran uang tidak lagi dihubungkan pada salah satu logam.

Pengertian Uang Kertas

Uang kertas ini diterima sebagai alat pembayaran yang sah karena berdasarkan pada kepercayaan masyarakat terhadap badan yang mengeluarkan uang itu. Atas kepercayaan itu kertas yang telah dijadikan uang itu disebut uang fiduciair (fiducio = kepercayaan). Jadi, uang kertas ini berdasarkan pada kepercayaan masyarakat. 

Dengan mencetak uang kertas, pemerintah dapat menghemat biayabiaya pembuatan uang. Sebab dengan uang emas dan perak, mahal harganya, sangat jarang, dan sukar didapat. Dengan mencetak uang kertas sebagai alat bayar, logam-logam tersebut dapat digunakan untuk keperluan lain, misalnya untuk industri. Lagipula jika keperluan alat bayar bertambah, maka keperluan itu mudah dipenuhi. 

Selain itu, dengan uang kertas dapat dilakukan pembayaran-pembayaran dalam jumlah besar, dibandingkan dengan uang logam. Pengiriman uang pun mudah dilakukan dengan uang kertas. Pengeluaran uang kertas tidak boleh dilakukan sewenang- wenang oleh pemerintah, sebab akan timbul bahaya inflasi. Jadi, harus seimbang dengan kebutuhan
barang-barang yang tersedia dan penerimaan- penerimaan negara.

Mengapa pemerintah mengedarkan uang kertas? Bukankah mata uang logam sudah diterima oleh masyarakat? Bila kita menyelesaikan transaksitransaksi kecil dengan menggunakan uang logam

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar