Pengertian Kebijakan Publik - Kebijakan adalah rangkaian konsep dan gagasan
yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan,
kepemimpinan, dan cara bertindak baik di dalam pemerintahan, organisasi, dan
sebagainya; pernyataan cita-cita, tujuan, perinsip, atau maksud sebagai garis
pedoman dalam usaha mencapai sasaran yang diharapkan
Kebijakan publik menurut Eystone (1971: 18) adalah antar hubungan yang berlangsung di antara unit/satuan pemerintahan dengan lingkungannya.
Demikian pula pengertian yang pernah disodorkan oleh Wilson (2006: 154) yang merumuskan kebijakan publik sebagai berikut yaitu tindakan-tindakan, tujuan-tujuan, dan pernyataan-pernyataan pemerintah, mengenai masalah-masalah tertentu, langkah-langkah yang telah/sedang diambil (atau gagal diambil) untuk diimplementasikan, penjelasan-penjelasan yang diberkan oleh mereka mengenai apa yang telah terjadi (atau tidak terjadi).
Pengertian lain, yang tak kalah luasnya dikemukakan oleh Thomas R. Dye (1978: 1987: 1) yang menyatakan bahwa kebijakan publik adalah pilihan tindakan apapu yang dilakukan atau tidak ingin dilakukan oleh permerintah.
Sedangkan pakar Inggris, W.I. Jenkins (1978: 15), merumuskan kebijakan publik sebagai berikut yaitu serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor, berkenaan dengan tujuan yang telah pilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi. Keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tersebut.
Chief J. O. Udoji, seorang pakar dari Nigeria (1981), telah mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang saling berkaitan dan memengaruhi sebagai besar warga masyarakat.
Pakar Perancis, Lemeieux (1995: 7), merumuskan kebijakan publik sebagai berikut produk aktivitas-aktivitas yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah-masalah publik yang terjadi dilingkungan tertentu yang dilakukan oleh aktor-aktor politik yang hubungannya terstruktur. Keseluruhan proses aktivitas itu berlangsung sepanjang waktu.
Proses dalam Kebijakan Publik |
Kebijakan untuk mengurangi kemiskinan yang tuntas |
Kebijakan pemerintah dari penggunaan minyak tanah ke gas |
Kebijakan publik menurut Eystone (1971: 18) adalah antar hubungan yang berlangsung di antara unit/satuan pemerintahan dengan lingkungannya.
Demikian pula pengertian yang pernah disodorkan oleh Wilson (2006: 154) yang merumuskan kebijakan publik sebagai berikut yaitu tindakan-tindakan, tujuan-tujuan, dan pernyataan-pernyataan pemerintah, mengenai masalah-masalah tertentu, langkah-langkah yang telah/sedang diambil (atau gagal diambil) untuk diimplementasikan, penjelasan-penjelasan yang diberkan oleh mereka mengenai apa yang telah terjadi (atau tidak terjadi).
Pengertian lain, yang tak kalah luasnya dikemukakan oleh Thomas R. Dye (1978: 1987: 1) yang menyatakan bahwa kebijakan publik adalah pilihan tindakan apapu yang dilakukan atau tidak ingin dilakukan oleh permerintah.
Sedangkan pakar Inggris, W.I. Jenkins (1978: 15), merumuskan kebijakan publik sebagai berikut yaitu serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor, berkenaan dengan tujuan yang telah pilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi. Keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tersebut.
Chief J. O. Udoji, seorang pakar dari Nigeria (1981), telah mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang saling berkaitan dan memengaruhi sebagai besar warga masyarakat.
Pakar Perancis, Lemeieux (1995: 7), merumuskan kebijakan publik sebagai berikut produk aktivitas-aktivitas yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah-masalah publik yang terjadi dilingkungan tertentu yang dilakukan oleh aktor-aktor politik yang hubungannya terstruktur. Keseluruhan proses aktivitas itu berlangsung sepanjang waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar