Pengertian Otonomi Daerah - Menurut CJ. Franseen otonomi sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
Otonomi Daerah |
Otonomi Daerah |
Demikian juga J. Wajong, mengartikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan pemerintahan sendiri. Sedangkan Ateng Syarifuddin menyebutkan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hanya saja sebentuk kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.
Bila dilihat dalam UU Nomor 5 tahun 1974, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 mengatakan, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah keleluasan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggungjawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi atau devolusi.
Menurut Dede Rosyada dkk. dalam bukunya yang berjudul; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, menjelaskan istilah otonomi daerah dan desentrlasasi dalam konteks bahasan sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur aduk. Kedua istilah tersebut secara akademik bisa dibedakan, namun secara praktis dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipisahkan. Karena itu tidak mungkin masalah ekonomi daerah dibahas tanpa mempersandingkannya tanpa konsep desentralisasi.
Bahkan menurut banyak kalangan, Otonomi Daerah adalah desentralisasi itu sendiri, tak heran misalnya dalam buku-buku referensi pembahasan otonomi daerah diulas dengan memakai istilah desentralisasi. Kedua istilah tersebut bagaikan dua mata koin yang saling menyatu namun dapat dibedakan. Dimana desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Konsep desentralisasi sering dibahas dalam konteks pembahasan mengenai sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pada masa sekarang hampir setiap negara bangsa menganut desentralisasi sebagai azas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar