Kamis, 28 April 2016

Aturan hukum Islam tentang Wasiat

| Kamis, 28 April 2016
Aturan hukum Islam tentang Wasiat - Hukum Islam mengatur pula masalah wasiat. Apabila seseorang telah merasa dekat ajalnya, sedangkan ia akan meninggalkan harta yang banyak maka ia wajib membuat wasiat. Hukum wajib membuat tadi hanya berlaku untuk ibu-bapak dan keluarga dekatnya yang pantas ditolong dengan syarat ada kekhawatiran bahwa bagian yang akan mereka peroleh dari harta peninggalannya cukup bagi keperluaan mereka.
Aturan Hukum Islam Tentang Wasiat

Wasiat Menurut Islam
Pada dasarnya, wasiat menurut syari'at Islam memiliki syarat-syarat tertentu. Di samping itu, hak-hak wasiat dari seorang muslim memiliki pembatasan tertentu pula. Pembatasan-pembatasan tersebut meliputi:
  1. Menyangkut subyeknya, menurut golongan ahlussunnah orang-orang yang mendapat wasiat tidak boleh para ahli waris dari pemberi wasiat. Hal ini sesuai dengan pendapat imam lain yakni: Imam Syafe'i berpendapat tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, yang beliau dasarkan kepada sebuah hadist dari Abu Umamah yang berkata: "Setelah saya mendengar  Nabi Muhammad SAW bersanda: Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris, maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat bagi ahli waris. (H. R. Tirmidzi dari Amru bin Khorijah). Imam Malik juga berpendapat tidak boleh dan hal ini diperkuat dengan undang-undang Negara di Tunisia dan di Maroko.
  2. Menyangkut jumlahnya. Menurut golongan akhlussunnah jumlah wasiat tidak boleh melebihi 1/3 jumlah harta peninggalan. Dalam hal ini harta peninggalan tersebut harus sudah dikurangi utangpiutang si mati dan biaya penguburan mayat.
Syarat-syarat sahnya, wasiat:
  1. Orang yang memberi wasiat (pewasiat) sudah akil baligh, mempunyai pikiran sehat, benar-benar berhak atas harta benda yang akan diwariskan. Di samping itu pewasiat tidak berada di bawah pengaruh yang tidak menguntungkan seperti: tertipu, terpaksa dan keadaan-keadaan yang lain yang sejenis.
  2. Orang yang menerima wasiat  (penerima wasiat) harus ada pada saat wasiat tersebut dilakukan, atau penerima wasiat sudah/masih ada pada saat pemberi wasiat meninggal dunia. Adapun syarat yang kedua ini akan timbul perbedaan pendapat di kalangan ulama apabila penerima wasiat tersebut juga sebagai ahli waris jadi penerima wasiat berkedudukan ganda
  3. Ketentuan jumlah yang boleh diwasiatkan. Harta peninggalan hanya boleh diwasiatkan tidak lebih dari 1/3-nya. Perhitungan ini harus mengingat: a) telah dikurangi utang piutang almarhum; b) telah dipotong biaya/belanja penguburan almarhum. Keseluruhan harta yang diwariskan itu ada pada saat pemberi wasiat (pewaris) meninggal dunia.
  4. Pernyataan yang jelas. Dalam hal ini pemberi wasiat menyatakan dengan jelas mengenai isi wasiatnya dihadapan dua orang saksi. Khusunya mengenai pernyataan yang jelas tidak diharuskan secara tertulis, kecuali terhadap pemenuhan terhadap ketentuan hukum setempat.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar