Rabu, 27 April 2016

Pengertian Hibah

| Rabu, 27 April 2016
Pengertian Hibah - Pada dasarnya setiap orang dapat menghibahkan (barang-milik) sebagai penghibah kepada siapa yang ia kehendaki ketika penghibah dalam keadaan sehat wal afiat. Hibah dilakukan oleh penghibah tanpa pertukaran apa pun dari penerima hibah. Hibah dilakukan secara suka rela demi kepentingan seseorang atau demi kemaslahatan umat.
Pengertian Hibah

Hibah adalah
Menurut Savid Sabiq dan A. Hasan yang dikutip oleh Dr. H. Abdullah Siddik SH ditegaskan bahwa : Hibah adalah pemberian seseorang kepada ahli warisnya, sahabat handainya, atau kepada urusan umum sebagian daripada harta benda kepunyaan atau seluruh harta benda kepunyaannya sebelum ia meninggal dunia. Menurut tuntunan Islam, hibah merupakan perbuatan yang baik; oleh sebab itu pelaksanaan hibah seyogyanya dilandasi rasa kasih sayang, bertujuan yang baik dan benar. Di samping itu barang-barang yang dihibahkan adalah barang-barang yang halal dan setelah hibah diterima oleh penerima hibah tidak dikhawatirkan menimbulkan malapetaka baik bagi pemberi maupun penerima hibah. Khusus mengenai hibah, cukup banyak dalil yang wajib dijadikan pedoman dan petunjuk, menurut surat Al-Baqarah ayat 177.

Menurut Prof. H. Mahmud Yunus di dalam 'Tafsir Qur'an Karim' memberi keterangan ayat 177 sebagai berikut : yang dimaksud kebaikan adalah : Membelanjakan harta untuk : 1. Karib kerabat, seperti anak istri, dan sebagainya ; 2. anak yatim, ; 3. fakir miskin ; 4. orang yang berjalan (musafir) atau anak yang dapat di tengah jalan; 5. Orang-orang yang meminta karena tiada  kuasa sebab lemah potong tangan atau kaki dan sebagainya.

Ada beberapa istilah lain yang dapat dinilai sama dengan hibah yakni Schenking dalam bahasa Belanda dan gift dalam bahasa Inggris. Akan tetapi antara gift dan hibah terdapat perbedaan mendasar terutama di dalam cakupan pengertiannya. Demikian pula antara hibah dengan schenking pun memiliki perbedaan mendasar, terutama yang menyangkut masalah kewenangan istri ; demikian pula yang menjadi suami istri Schenking tidak dapat dilakukan oleh istri tanpa suami. Adapun hibah dapat dilakukan oleh seorang istri tanpa bantuan suami; demikian pula hibah antara suami-istri tetap diperbolehkan. Di dalam hukum Islam hibah menjadi sah apabila telah memenuhi beberapa syarat, yakni : ijab, qabul dan qabda.

Ketika syarat syahnya hibah tersebut akan lebih jelas apabila diberi penjelasan singkat, yakni:
  1. Ijab ialah pernyataan yang dilakukan oleh pihak yang memberi hibah mengenai pemberian tersebut. Pernyataan tersebut di dalam masyarakat banyak ragam realisasi dan mekanisnya sesuai dengan perasaan hukum yang hidup dan bertumbuh di dalam masyarakat.
  2. Qabul ialah penerimaan pemberian oleh pihak yang dihibahi baik penermaan tersebut dilakukan secara tegas maupun secara samar-samar. Adapun wujud, bentuk maupun mekanisme penerimaan pemberian di dalam masyarakat pasti beraneka ragam pula.
  3. Qabda ialah penyerahan milik orang yang dilakukan oleh penghibah kepada yang dihibahi. Jadi dalam hal ini terjadi penyerahan milik dari pemberi kepada yang diberi. Adapun wujud, bentuk dan mekanisme penyerahan milik tersebut di tengah-tengah masyarakat beraneka ragam sesuai dengan perasaan hukum yang hidup dan bertumbu di dalamnya.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar