Rabu, 07 Januari 2015

Pengertian Pers

| Rabu, 07 Januari 2015
Pengertian PersSecara etimologis, pers berasal dari bahasa Belanda, sedangkan dalam bahasa Inggrisnya adalah press atau bahasa Prancisnya presse yang artinya tekn atau cetak. Istilah pers menurut UU Pers jelas berbeda dengan jurnalistik, hubungan kemasyaratan (humas0, atau reporter. Pengertian pers bisa berarti usaha percetakan atau penerbitan, seperti surat kabar, majalah, buku, atau pamflet-pamflet. Bisa pula berarti usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, atau televisi.

Para wartawan yang sedang meliput

Wartawan Asing yang sedang meliput


Pers bisa dilihat dari kegiatannya, sifatnya lebih luas dari jurnalistik, humas, atau reporter. Namun, masyarakat umum mengenal pers cukup dengan salah satu media massa, yaitu usaha percetakan atau penerbitan atau usaha pengumpulan dan penyiaran berita.

Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahan komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronika, dan segala jenis yang tersedia.

Latar belakang munculnya pers di wilayah nusantara Indonesia berawal dari masa kolonialisme Belanda. Ketika Verenigde Nederlandsche Geoctroyeerde Oost-Indische Compagnie (VOC) menyadari manfaat pers untuk mencetak setiap aturan-aturan hukum atau perjanjian yang ditetapkan oleh pemerintahnya, didatangkanlah alat percetakan melalui para misionaris Gereja Protestan Belanda pada tahun 1624. Namun, karena tidak adanya tenaga terampil percetakan, VOC melakukan kontrak kerja dengan percetakan, setelah kontrak dengan Brant berakhir16 Februari 1671, muncul nama-nama pencetak resmi yang lain. Meskipun VOC telah memiliki kontrak kerja dengan para pencetak, pemerintah pusat tetap merasa perlu mendirikan percetakan sendiri di Benteng Batavia untuk mencetak dokumen-dokumen resmi.

Dalam demokrasi sekarang ini, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Oleh karena itu, kemerdekaan pers sangat perlu untuk mewujudkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani. Begitu pula dengan kemerdekaan keadilan dan kebenaran serta usaha untuk mengembangkan kecerdasan dan wawasan seperti halnya yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburaan, dan kontrol sosial.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar