Rabu, 09 Maret 2016

Pengertian Poliklinik Kesehatan Desa (PKD)

| Rabu, 09 Maret 2016
Pengertian Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) - Sebelum menjadi PKD seperti sekarang ini, dulu masyarakat mengenalnya dengan istilah Polindes. PKD adalah suatu upaya kesehatan yang berfungsi daya masyarakat (UKBM) yang dibentuk oleh, dan untuk masyarakat setempat atas dasar musyawarah desa/kelurahan dan didukung oleh tenaga kesehatan yang professional. Bentuk UKBM artinya PKD dibentuk oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai peran serta yang tinggi.
Poliklinik Kesehatan Desa
Tujuan PKD yaitu
  1. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
  2. Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat
  3. Meningkatkan penyuluhan dan konseling
  4. Memberikan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan
Unsur PKD yaitu:
  1. Adanya partisipasi aktif masyarakat
  2. Adanya pengelola (bidan/perawat + masyarakat)
  3. Tersedianya sarana, prasarana, dan obat-obatan
  4. Keterampilan tenaga kesehatan/kader yang harus dimiliki
  5. Peralatan/perlengkapan lainnya (alat-alat penyuluhan)

Persyaratan pengelola PKD
1. Perawat/bidan pengelola PKD
2. Bersedia penuh sebagai pengelola PKD
3. Bekerja sesuai standar pelayanan kesehatan

Pelayanan Kesehatan di PKD

  1. Memberikan pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana
  2. Memberikan penyuluhan dan konseling
  3. Menolong persalinan
  4. Penanganan kegawatdaruratan
  5. Penanganan penyakit
  6. Merujuk
  7. Pembinaan kader
Peran masyarakat dalam PKD

  1. Menyiapkan lokasi dan bangunan PKD
  2. Meggerakkan, menghidupkan, menentukan tariff masyarakat musyawarah (PKD)
  3. Mengusahakan tersedianya yankes untuk PKD
  4. Mengusahakan masuknya anggaran penyelenggaraan PKD dalam anggaran pendapatan daerah
  5. Pengelolaan PKD
Wewenang dan Kewajiban PKD

  • Pada dasarnya kewenangan dan kewajiban PKD sama dengan bidan, yaitu diatur dalam Kepmenkes RI No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan
  • Pertolongan persalinan yang boleh dilakukan di PKD adalah persalinan normal serta kegawatdaruratan
  • Pelayanan kesehatan dasar hanya mengabari kasus-kasus ringan yang sesuai dengan kemampuannya apabila tidak terdapat dokter (untuk daerah terpencil).

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar