Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Maret 2018

no image

Pengertian Nabi dan Rasul

Pengertian Nabi dan Rasul - Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan Nabi dan Rasul-Nya. Ada yang berpendapat bahwa Nabi adalah orang yang diberi wahyu oleh Allah Swt, namun tidak diberi tugas untuk menyampaikan wahyu itu kepada manusia. Rasul adalah orang yang diberi wahyu, sekaligus diberi tugas untuk menyampaikan wahyu tersebut kepada manusia. Pendapat seperti ini lemah.

Pendapat yang kuat dan lebih benar adalah pendapat yang dinyatakan oleh Imam Abu Hanifah dalam Kitab Fiqh Al-Akbar. Menurut beliau, Nabi adalah orang yang diwahyukan kepadanya syariat Rasul sebelumnya, dan dia diperintahkan untuk menyampaikan syariat itu kepada suatu kaum tertentu.

Contohnya adalah nabi-nabi dari kalangan Bani Israel yang diutus oleh Allah Swt antara Nabi Musa dan Nabi Isa As. Imam Bai awi dalam kitab tafsirnya menyatakan, “Rasul adalah orang yang diutus Allah dengan membawa syariat baru untuk mengajak manusia kepada-Nya. Sedangkan Nabi adalah orang yang diutus Allah untuk menetapkan (menjalankan) syariat Rasul-rasul sebelumnya”. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Nabi Musa as, adalah seorang Nabi sekaligus Rasul. Adapun Nabi Harun As hanyalah seorang Nabi, bukan Rasul. Sebab, Nabi Harun As tidak diberi syariat baru. Nabi Muhammad Saw adalah seorang Nabi dan Rasul. Sebab, beliau diberi syariat baru.
no image

Pengertian Iman Kepada Para Nabi dan Rasul Allah

Pengertian Iman Kepada Para Nabi dan Rasul Allah - Iman kepada para Nabi dan Rasul adalah membenarkan dengan pembenaran pasti, kenabian dan kerasulan para Nabi dan Rasul yang diutus oleh Allah Swt; serta meyakini bahwa risalah yang mereka bawa berasal dari Allah Swt.


Seorang Mukmin tidak boleh hanya menyakini kerasulan dan kenabian Nabi Muhammad Saw saja, tetapi, dia wajib meyakini para Nabi dan Rasul sebelum Nabi Saw. Seorang Mukmin tidak boleh membeda-bedakan para Nabi dan Rasul Allah Swt. Semua Nabi dan Rasul wajib diimani.Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah Swt:

“Katakanlah (hai orang-orang Mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada Kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabinabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan Kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.” [QS Al-Baqarah (2): 136]


Sabtu, 13 Mei 2017

no image

Pengertian Manajemen

Pengertian Manajemen - Kata manajemen berasal dari bahasa Italia (1561)  manegiare yang berarti “mengendalikan” terutamanya mengendalikan kuda yang berasal dari bahasa latin manus yang berarti tangan. Kata ini lalu terpengaruh dari bahasa Perancis manege yang berarti kepemilikan kuda (yang berasal dari Bahasa Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris ini juga berasal dari bahasa Italia. Bahasa Perancis mengadopsi kata ini dari bahasa inggris menjadi manegement yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.

Manajemen berasal dari kata to manage  yang artinya mengatur, yaitu mengatur semua unsur-unsur manajemen. Siapa yang mengatur? Yang mengatur adalah pemimpin.

Blancard (1988) mengungkapkan bahwa manajemen merupakan proses kerjasama melalui usaha individu dan kelompok dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan menurut Mullins (1989-1999) manajemen mencakup orang yang melaksanakan tanggung jawab untuk mencapai tujuan dalam suatu stuktur organisasi dan peran yang jelas. Itu artinya, manajemen berkaitan dengan organisasi. Jadi, berdasarkan penjelasan diatas, maka manajemen berisikan unsur, struktur organisasi yang tertata, terarah kepada tujuan dan sasaran, dilakukan melalui usaha orang-orang dan menggunakan sistem dan prosedur.

(sumber: Siti Rogayah www.sitirogayah.com)

Minggu, 15 Januari 2017

Pengertian Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum - Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Pengertian Norma Hukum

Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.

  1. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
  2. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).


Carilah dari berbagai sumber (buku, majalah, internet) contoh-contoh yang berkaitan dengan dua macam sifat hukum tersebut. Buatlah laporan hasil temuan kalian dan segera kumpulkan pada guru PPKN.

Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam  kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari

Jumat, 06 Januari 2017

Pengertian Norma Kesusilaan

Pengertian Norma Kesusilaan

Pengertian Norma Kesusilaan - Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

Contoh Norma Kesusilaan


Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah. 

Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.

Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan
Pengertian Norma kesopanan

Pengertian Norma kesopanan

Pengertian Norma kesopanan - Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk

Pengertian Norma kesopanan

aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain ”A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain ”A”. Kemudian timbul keinginan di antara mereka berdua untuk bermain ”A”. Untuk mewujudkan keinginan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan yang disepakati bersama. Aturan yang dibuat mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, namun juga dapat berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan yang telah disepakati merupakan benar untuk mereka berdua, walaupun bagi kelompok lain kurang tepat. Contoh tersebut, menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan yang lain. Coba kalian cari informasi tentang faktor lain yang menyebabkan perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun.

Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat. Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat tentang perkawinan.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang memengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan? Diskusikanlah dengan kelompok kalian dan sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk mendapat tanggapan dari kelompok lain.

Selasa, 29 November 2016

Pengertian Kurikulum Pendidikan Islam

Pengertian Kurikulum Pendidikan Islam

Pengertian Kurikulum Pendidikan Islam - Kurikulum pendidikan Islam pada dasarnya merupakan upaya pembinaan dan pengembangan potensi manusia agar tujuan kehadirannya di dunia ini sebagai hamba Allah dan sekaligus khalifah Allah SWT tercapai sebaik mungkin potensi yang dimaksud meliputi potensi jasmani dan rohani.

Pengertian Kurikulum Pendidikan Islam


Perkataan kurikulum sudah dikenal dalam dunia pendidikan, sebagai suatu istilah hampir kurang lebih satu seperempat abad yang lalu. Secara etimologis, kurikulum berasal dari bahasa Yunani, yaitu Curir yang artinya "pelari" dan curere artinya tempat berpacu. Jadi istilah kurikulum berasal dari dunia olahraga pada zaman Romawi kuno di Yunani, yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari dalam perlombaan dari garis star sampai garis finish.

Penggunaan kata "kurikulum" semula dalam bidang olahraga, kemudian dipakai dalam bidang pendidikan, yakni sejumlah mata kuliah di perguruan tinggi.

Ada sejumlah ahli teori kurikulum yang berpendapat bahwa kurikulum bukan hanya meliputi semua kegiatan yang direncanakan melainkan juga peristiwa-peristiwa yang terjadi dibawah pengawasan sekolah, jadi selain kegiatan kurikuler yang formal juga kegiatan kurikuler yang tidak formal. Kegiatan kurikuler yang tidak formal ini sering disebut ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler.

Untuk Pendidikan Islam kurikulum yang diformulasikannyapun harus mangacu pada dasar pemikiran yang islami, serta diarahkan pada tujuan pendidikan yang dilandasi oleh kaidah-kaidah yang berbasis islam. Menurut Omar mohammad al-Syaibani pendidikan islam memandang kurikulum sebagai “alat mendidik generasi muda dengan baik, menolong mereka untuk mengembangkan keinginan-keinginan, bakat dan ketrampilan yang beragam serta mempersiapkan mereka untuk menjadi manusia yang berguna di muka bumi”. Jalaludin dan Usmani Said mengatakan kurikulum pendidikan islam seharusnya berisi tentang materi untuk pendidikan seumur hidup, sebagai realisasi tuntunan nabi. Dapat disimpulkan bahwa inti materi kurikulum pendidikan islam adalah bahan-bahan, aktifitas dan pengalaman yang mengandung unsur katauhidan.

Dari berbagai macam pendapat yang telah diuraikan diatas, pada dasarnya kurikulum pendidikan islam harus mempunyai makna: a) Progam atau rencana suatu pembelajaran yang akan dituangkan dalam garis besar pengajara sebaiknya merangkum dimensi-dimensi duniawi dan ukhrawi, serta fisik material dan moral. b) pengalaman pembelajaran berupa kegiatan nyata dalam interaksi dan proses pembelajaran baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tanggung jawab penyelenggara pendidikan dalam rangka pertumbuhan dam perkembangan individu peserta didik menuju kedewasaan sesuai ajaran islam.


Senin, 31 Oktober 2016

Pengertian Evaluasi Pendidikan Islam

Pengertian Evaluasi Pendidikan Islam

Pengertian Evaluasi Pendidikan Islam - Evaluasi dalam pendidikan Islam merupakan cara atau teknik penilaian terhadap tingkah laku anak didik berdasarkan standar perhitungan yang bersifat komprehensif dari seluruh aspek-aspek kehidupan mental-psikologis dan spiritual-religius, karena manusia bukan saja sosok pribadiyang tidak hanya bersikap religius, melainkan berilmu dan keterampilan yang sanggup beramal dan berbakti kepada Tuhan dan Masyarakatnya.

Pengertian Evaluasi Pendidikan Islam

Oleh karena itu, yang dimaksud evaluasi dalam pendidikan Islam adalah pengambilan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pendidikan Islam guna melihat sejauhmana keberhasilan pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai Islam sebagai tujuan dari pendidikan Islam itu sendiri.

Jadi evaluasi pendidikan Islam yaitu kegiatan penilaian terhadap tingkah laku peserta didik dari keseluruhan aspek mental-psikologis dan spiritual religius dalam pendidikan Islam, dalam hal ini tentunya yang menjadi tolak ukur adalah al-Qur’an dan al-Hadits. Dengan pelaksanaan evaluasi ini bukan hanya pendidik juga keseluruhan aspek/unsur pendidikan Islam.

Secara operasional, evaluasi ialah usaha mengumpulkan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan perlakaukan selanjutnya. Dengan demikian, evaluasi pendidikan agama adalah suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan suatu pekerjaan dalam pendidikan agama. Evaluasi adalah alat untuk mengukur kemampuan dan penguasaan peserta didik terhadap bahan pendidikan yang telah diberikan

Adapun evaluasi yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah evaluasi di sekolah, yaitu penilaian terhadap kemampuan peserta didik dalam menguasai bahan, khususnya mengenai pengajaran dan pendidikan agama.




Kamis, 20 Oktober 2016

Pengertian Madzi dan Wadi

Pengertian Madzi dan Wadi

Pengertian Madzi dan Wadi - Termasuk yang sejenis dengan kencing adalah madzi dan wadi. Madzi adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan laki-laki (dzakar) tatkala dia melakukan cumbu rayu seksual, atau memandang berulang-ulang para perempuan, atau sedang hanyut dalammimpi-mimpi pikiran pada  sisi ini. Ia keluar tanpa memancar. Sedangkan Wadi adalah air putih kental yang keluar sudah buang air kecil.

Pengertian Madzi dan Wadi

Dengan demikian, baik Madzi ataupun wadi keluar dari tempat keluarnya kencing, Keduanya membatalkan wudhu sebagaimana kencing. Keduanya membatalkan wudhu sebagaimana kencing. Keduanya juga najis sebagaimana najisnya kencing. Walaupun madzi telah mendapat keringanan penyuciannya, sebagimana disebutkan Rasulullah. Ini semua disebutkan karena banyak orang, terutama sekali para pemuda yang mengalami hal tersebut.

Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

  1. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
  2. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
  3. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
  4. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
  5. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
  6. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
  7. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
  8. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.

Dari Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu Anha, dia menceritakan,
”Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab putrinya adalah istriku. Maka orang yang disuruh itu pun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhulah dan cuci kemaluanmu!” (HR BUkhari dan lainnya)

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anha, ia berkata:
”Tentang mani, wadi dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR Al Atsram dan Baihaqi)

Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah,

“Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.”
(HR. Bukhari Muslim)

Sabtu, 15 Oktober 2016

Pengertian Musta'mal

Pengertian Musta'mal

Pengertian Musta'mal - Air Musta'mal adalah air yang menetes atau terjatuh dari anggota tubuh orang yang berwudhu dan mandi. Status hukum air tersebut suci seperti halnya air mutlak. Dengan demikian tetap sah apabila seseorang bersuci dengannya tanpa ada unsur makruh sama sekali. Hal ini mengingat asal usulnya yang suci dan mensucikan. Lagi pula tidak ada dalil yang mengeluarkan air musta/mal dari status kesuciannya.

Pengertian Musta'mal

Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qulah itu adalah 500 rithl Baghdad. Atau sama dengan 446 3/7 Rithl Mesir atau sama dengan 81 rithl Syam. Dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan dalam kitab fiqih sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu. 

Dalam mazhab Asy-Syafi`iyyah, bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter dan kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta`mal. Air itu suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta`mal. 

ang di maksud dengan air musta’mal adalah air yang sudah pernah dipakai membasuh anggota tubuh yang wajib dibasuh untuk menghilangkan hadats atau najis. Al-Bakri ad-Damyathi menyebut empat kriteria air musta’mal : yaitu :
1. sedikit air (tidak sampai dua qulah)
2. air yang sudah digunakan pada anggota tubuh yang wajib dibasuh
3. air sudah terpisah dari anggota tubuh
4. tidak ada niat menciduk air pada tempat niat menciduk, yaitu dalam hal mandi adalah setelah niat mandi dan bersentuhan air dengan anggota tubuh dan dalam hal wudhu’ adalah setelah membasuh muka dan merencanakan basuh dua tangan.

Karena istilah musta`mal yang maknanya sudah digunakan berkaitan dengan digunakan untuk wudhu`atau mandi saja, bukan digunakan untuk hal lainnya.




Jumat, 14 Oktober 2016

Pengertian Air Mutlak

Pengertian Air Mutlak

Pengertian Air Mutlak - Terkait status hukumnya, air ini suci mensucikan. Pengertian air mutlak adalah air itu suci dalam dirinya sendiri dan mensucikan yang lain. Beberapa ulama juga mendefinisikannya berbeda-beda. Ada dua definisi Air Mutlak yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih Air Mutlak adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}. Pendapat lain mengatakan bahwa Air Mutlak adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. 

Pengertian Air Mutlak

Air mutlak ini suci dan dapat menyucikan menurut ijm ulama, dan ia dapat digunakan untuk menghilangkan najis, dan dapat juga digunakan untuk brwudhu dan mandi(sunnah atau wajib), berdasarkan firman allah swt, yang artinya[2],
dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.” (al-furqaan:48)
“....dan allah menurunkan air hujan dan langit kepadamu untuk mensucikan kamu dengan (hujan) itu....” (al-anfaal:11)

Adapun yang termasuk kategori ini adalah antara lain:

AIR HUJAN, SALJU, DAN AIR EMBUN
Hal ini juga merujuk pada hadisyang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya ketika hendak takbir di dalam shalat, Rasulullah berdiam sebentar sebelum membaca surah Al Fatihah, lantas saya bertanya, "Wahai Rasulullah - Demi Bapakku, engkau, dan Ibuku - Aku lihat kau terdiam dan antara takbir dan bacaan Surah Al-Fatihah, apa gerangan yang engkau ucapkan?" Rasulullah menjawab:

Saya membaca: Ya Allah, jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau inenjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah daku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dan kotoran. Ya Allah, sucikanlah daku dan kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun. (H.R. Jamaah kecuali Turmudzi)

AIR LAUT
Merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Humairah, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah. katanya: Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut? Berkatalah Rasulullah saw.:

Laut itu airnya suci lagi mensucikan(2), dan bangkainya halal dimakan. (Diriwayatkan oleh Yang Berlima)

AIR ZAMZAM
Bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhuk. (H.r. Ahmad)

AIR YANG BERUBAH-UBAH
Air yang berobah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini ialah bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman Allah Taala:

Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah kamu! (Al-Maidah: 6)